"Mencukur rambut bayi merupakan sunah Mu’akkad, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah. Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wassalam : “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama" (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda : “Hilangkan darinya kotoran? (HR. Al-Bazzar) Ibnu sirin ketika mengomentari hadis tersebut berkata: “Jika yang dimaksud dengan kotoran tersebut adalah bukan mencukur rambut, aku tidak mengetahui apa maksudnya dengan hadis tersebut? (fathul Bari)
Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah dimana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi" (Athiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204)
Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan untuk bersedekah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya fatimah RA : “Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin" (HR Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya (HR. Bukhori Muslim). Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, Ia berkata: Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wassalam melarang quza'. Aku bertanya kepada Nafi' :'Apakah quza' itu?' Nafi menjawab : ' Mencukur sebagian rambut bayi dan membiarkan sebagian yang lain.'" (HR. Bukhari, Kitabul Libas 5465, Muslim, Kitabul Libas was Zinah 3959, Ibnu MajahKitabul Libas 3527, dan Ahmad, Musnadul Muktsirin 4928.
Teks Hadits ini menurut Apa yang ada pada Muslim.
Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz’u tersebut :
a. Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
b. Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
c. Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya
d. Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakang atau sebaliknya.
Demikianlah tuntunan Rasulullah SAW dalam hal mencukur rambut bayi yang baru lahir, mudah-mudahan kita semua diberi hidayah oleh Alloh SWT agar terus bisa menghidupkan sunah Rasulullah SAW tersebut. Amien.
Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Cetak Halaman Ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar